Sehat Negeriku! - Komitmen Bersama Antara Kemenkes RI dengan 11 Mitra Kerja untuk Mencegah Tindak Korupsi |
| Komitmen Bersama Antara Kemenkes RI dengan 11 Mitra Kerja untuk Mencegah Tindak Korupsi Posted: 02 Apr 2014 09:26 PM PDT
Dalam keterangan kepada wartawan, Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan upaya bersama menolak gratifikasi, karena Kementerian Kesehatan RI tidak bisa berupaya sendiri untuk mencegah praktik gratifikasi. "Bertepuk itu tidak bisa sebelah tangan, kan. Saya menolak, tetapi mereka terus kasih misalnya, ya tidak akan bisa. Karena itu, kita melakukan komitmen bersama, mereka juga tidak boleh memberi, tidak boleh menawari gratifikasi. Sehingga kita terjaga, tidak mungkin bisa menerima", kata Menkes. Komitmen Bersama Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi berisi pernyataan untuk: 1) Tidak memberi/menerima suap, gratifikasi, uang pelicin dan atau fasilitas yang dianggap suap; 2) Tidak membiarkan adanya praktik Suap, Gratifikasi, Pemerasan, Uang Pelicin dalam bentuk apapun; 3) Melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi yang dianggap Suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kesehatan; 4) Menjaga lingkungan pengendalian gratifikasi; 5) Mendorong upaya pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing; serta 6) Mewajibkan semua anggota asosiasi dan perhimpunan untuk melakukan pakta integritas pada saat melaksanakan pekerjaan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Terkait penandatanganan komitmen bersama tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, S.H, M.H memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Kesehatan sebagai salah satu Kementerian yang banyak melakukan pelayanan terhadap masyarakat. "Penandatanganan komitmen untuk tidak menerima gratifikasi dari siapapun yang memiliki keterkaitan dengan tugas dan jabatannya, ini tentu kita apresiasi setinggi-tingginya. Ini adalah bagian dari upaya penting kita untuk mencegah korupsi di tanah air ini. Jika terpaksa menerima gratifikasi, di Kementerian Kesehatan telah ada unit pengendalinya yang juga bekerjasama dengan KPK", tutur Zulkarnain. Selain Kementerian Kesehatan, terdapat kementerian lain yang juga sudah berkomitmen untuk mencegah gratifikasi. Namun, Kementerian Kesehatan dinilai cukup strategis karena pelayanan kepada masyarakat serta memiliki mitra kerja yang banyak. Berdasarkan hasil penilaian integritas nasional, Kementerian Kesehatan sudah meraih angka 7, jauh di atas standar nasional yaitu 6. Itu survei langsung kepada orang atau pihak yang menerima pelayanan. "Sekali lagi kita apresiasi tinggi, mudah-mudahan ke depan kita semua sadar bahwa gratifikasi harus kita tolak, harus kita cegah, sehingga pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah ke depan khususnya Kementerian Kesehatan RI jauh lebih baik", tandasnya. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id. |
| Panduan Hari Kesehatan Sedunia 2014 Posted: 01 Apr 2014 10:36 PM PDT |
| You are subscribed to email updates from Sehat NegerikuSehat Negeriku To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar