Sehat Negeriku! - Tingkatkan Kerjasama dan Kewaspadaan Kekerasan pada Anak |
- Tingkatkan Kerjasama dan Kewaspadaan Kekerasan pada Anak
- Menkes Ungkap Berbagai Tantangan Penyelenggaraan JKN di Fasilitas Kesehatan
- Menkes Buka Rakerkesda Kepulauan Riau 2014
- Menkes Apresiasi Integrasi Jamkesda ke JKN
- Orang Tua Kunci Utama TUmbuh Kembang Anak
| Tingkatkan Kerjasama dan Kewaspadaan Kekerasan pada Anak Posted: 12 Aug 2014 05:30 AM PDT Salah satu faktor yang berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak adalah kekerasan pada anak. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2008, menyebutkan bahwa prevalensi kekerasan terhadap anak 3,02%. Artinya, di antara 100 anak terdapat 3 anak yang mengalami kekerasan. Kekerasan seksual merupakan jenis kekerasan terbanyak yang ditemukan. Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) triwulan 4 tahun 2013 kepada Presiden RI menyebutkan pada tahun 2012 terdapat 1051 anak menjadi korban kekerasan, kekerasan seksual sebanyak 436 kasus (41, 48%). Tahun 2013, terdapat 15 anak per bulan sebagai pelaku kekerasan sensual yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, dilaporkan juga terjadi peningkatan jumlah anak pelaku pencabulan dari 162 kasus (15,52%) tahun 2010 menjadi 237 kasus (22, 77%) pada tahun 2013. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Gizi & Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Anung Sugihantono, M. Kes, dalam sambutannya saat membuka seminar "Dampak Kekerasan terhadap Tumbuh Kembang Anak", 12 – 13 Agustus 2014, di Aula Siwabessy, Gedung Prof. Sujudi, Kementerian Kesehatan RI. Seminar yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina Kesehatan Anak Kementerian Kesehatan RI ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2014. Lebih lanjut, dr. Anung menjelaskan beberapa dampak kekerasan terhadap tumbuh kembang anak, yaitu dampak fisik, psikologis, sosial, dan fungsi kognitif yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangannya. "Gangguan pada salah satu tahapan tumbuh kembang anak mempengaruhi proses tumbuh kembang anak selanjutnya dan berdampak pada penurunan kualitas hidup anak," jelas dr. Anung. Menurut dr. Anung, kendala yang dihadapi saat ini adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat dan petugas kesehatan untuk melaporkan kejadian kekerasan terhadap anak. Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi petugas adalah Permenkes nomor 68 tahun 2013 tentang Kewajiban Pemberi Layanan Kesehatan Untuk Memberikan Informasi Apabila Ada Dugaan Kasus Kekerasan Terhadap Anak. "Harus kita sadari bersama bahwa pada dasarnya semua pihak dapat berperan untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak. Peran masyarakat untuk segera melaporkan kejadian mencegah terjadinya kekerasan yang berkelanjutan," ujar dr. Anung. Dr. Anung berharap seminar ini dapat meningkatkan kerjasama dan kewaspadaan petugas pemberi layanan kesehatan, pihak berwenang yang terkait, orang tua dan masyarakat terhadap kasus kekerasan terhadap anak. "Dengan memahami begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan, semoga menggerakkan semua pihak untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak," pungkasnya. Seminar yang dihadiri oleh unsur Puskesmas, RSUD, Sudinkes, Orang tua, Guru, dan Polsek se-Jabodetabek ini terbagi menjadi 4 topik: (1) "Menciptakan Lingkungan yang Kondusif untuk Mencegah Kekerasan yang Berdampak terhadap Pertumbuhan dan Perkembangan Anak" (Narasumber: DR.dr. Tjhin Wiguna, Sp.KJ); (2) "Permenkes No.68 tahun 2013 dan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Anak" (Narasumber: Prof. Budi Sampurno, Sp.F); (3) "Kerjasama Antara Kepolisian, Masyarakat dan Media dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak" (Narasumber: Bareskrim/Unit Perlindungan Perempuan dan Anak); (4) "Peran P2TP2A dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak" (Narasumber: Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta). Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id. |
| Menkes Ungkap Berbagai Tantangan Penyelenggaraan JKN di Fasilitas Kesehatan Posted: 12 Aug 2014 12:12 AM PDT Salah satu tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah pengaturan pengelolaan dana di fasilitas kesehatan. khususnya pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan yang mengemuka dalam Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) dan Rapat Koordinasi Kesehatan (Rakorkes) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2014 di Batam (11/8), Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menyatakan bahwa hal telah disikapi Pemerintah melalui penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa dana pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan bertujuan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta, terutama untuk biaya operasional dan jasa pelayanan kesehatan. "Peraturan Presiden ini mengamanatkan bahwa Puskesmas dapat menggunakan langsung Dana Kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku", ujar Menkes. Secara garis besar pengelolaan dana kapitasi di faskes tingkat pertama dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari total penerimaan dana kapitasi JKN, meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. Sedangkan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan meliputi biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya. Jasa pelayanan merupakan salah satu bentuk penghargaan atau apresiasi kepada SDM di fasilitas kesehatan yang telah memberikan pelayanan kesehatan, baik secara langsung (tenaga kesehatan) maupun secara tidak langsung (tenaga non kesehatan). "Sudah saatnya jasa pelayanan kesehatan diberikan dalam tatanan yang lebih baik agar mendorong pemberian pelayanan kesehatan semakin lebih baik", tutur Menkes. Sementara itu, tantangan yang dihadapi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut masih berkisar pada penerapan pola pembayaran Ina-CBG's yang terkadang belum dipahami secara utuh oleh seluruh jajaran direksi rumah sakit dan para dokter atau klinisi. Dalam implementasi pola pembayaran Ina-CBG's perlu disikapi oleh rumah sakit dengan cara pandang yang berbeda dengan pola pembayaran fee for services sebagaimana dulu rumah sakit mendapatkan pembayaran sebelum era JKN. Tarif Ina-CBG's berupa tarif paket dan penerapannya bertujuan untuk mengendalikan pembiayaan kesehatan di rumah sakit. Rumah sakit, mau tidak mau perlu melakukan perubahan agar tidak mengalami defisit dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan pola pembayaran Ina-CBG's. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id. |
| Menkes Buka Rakerkesda Kepulauan Riau 2014 Posted: 12 Aug 2014 12:11 AM PDT Senin malam (11/8), Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, membuka secara resmi kegiatan Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) dan Rapat Koordinasi Kesehatan (Rakorkes) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2014 di Batam, Senin malam (11/8). Kegiatan tersebeut juga dihadiri oleh Gubernur Kepulan Riau, H. Muhammad Sani; Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Tjetjep Yudiana, SKM, M. Kes; serta perwakilan jajaran kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota. Pada kesempatan tersebut, Menkes menjelaskan mengenai situasi tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan permasalahan kesehatan di Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Menkes menyatakan bahwa Provinsi Kepri masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan kesehatan seperti tingginya kematian Ibu dan anak, status gizi balita, penyakit menular dan penyakit tidak menular yang tentunya memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak. Selain itu, distribusi tenaga kesehatan juga perlu diperkuat salah satunya dengan peningkatan kapasitas, mengingat sebagian besar wilayah Kepulauan Riau terdiri dari gugusan kepulauan. Di samping itu, Menkes juga memaparkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Kepri yang telah dimiliki sekitar sepertiga penduduk Kepri (2.032.574 jiwa) atau sebanyak 744.003 penduduk telah tercatat sebagai peserta JKN. Jumlah tersebut terdiri dari: 1) Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebanyak 333.636 peserta; 2) Pekerja Penerima Upah sebanyak 346.991 peserta; 3) Pekerja Mandiri sebanyak 35.545 peserta; 4) Bukan Pekerja sebanyak 12.831 peserta; dan 5) PBI APBD sebanyak 15.000 peserta. Selanjutnya, Menkes melakukan dialog bersama jajaran kesehatan untuk membahas berbagai potensi, tantangan dan permasalahan yang dihadapi di lapangan, utamanya dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id. |
| Menkes Apresiasi Integrasi Jamkesda ke JKN Posted: 12 Aug 2014 12:09 AM PDT Salah satu langkah strategis yang perlu diambil oleh pemerintah daerah (Pemda) adalah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dikelola oleh Pemda ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Langkah tersebut akan mempercepat peningkatan cakupan JKN secara keseluruhan. Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, saat membuka Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Tahun 2014 dengan tema "Percepatan Integrasi Jamkesda ke BPJS Menuju Universal Coverage Provinsi Kepulauan Riau" di Batam, Senin malam (11/8). "Pada kesempatan ini, saya sampaikan apresiasi kepada Pemda Kota Tanjung Pinang yang telah melakukan langkah integrasi Jamkesda ke JKN", ujar Menkes. Lebih lanjut, Menkes berharap besar agar Kabupaten/Kota lain di provinsi Kepulauan Riau dapat segera melakukan langkah integrasi tersebut. Selain itu, Menkes juga mengajak jajaran Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau melakukan advokasi agar fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik swasta bersedia melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Tanjung Pinang menjadi satu-satunya kota di Kepulauan Riau yang sudah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tercatat, sudah 70.500 jiwa yang tergabung ke dalam JKN. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Tjetjep Yudiana, SKM., M. Kes, yang ditemui usai acara tersebut. Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Batam tengah melakukan pendataan dan akan segera menyusul Kota Tanjung Pinang bergabung ke JKN. Sejak 1 Januari 2014, Bapak Presiden RI telah mencanangkan dimulainya JKN. Cakupan JKN akan diperluas secara bertahap sehingga pada tahun 2019 akan tercapai jaminan kesehatan semesta atau universal health care. Selain dimaksudkan untuk menghapuskan hambatan finansial bagi masyarakat dalam menjangkau pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, JKN juga dimaksudkan untuk: 1) mewujudkan kendali mutu dan kendali biaya dalam pelayanan kesehatan; 2) memperkuat layanan kesehatan primer dan sistem rujukannya; 3) mengutamakan upaya promotif-preventif dalam pelayanan kesehatan untuk menekan kejadian penyakit, sehingga orang yang berobat berkurang, dan pembiayaan kesehatan menjadi lebih efisien. Sampai dengan akhir bulan Mei 2014, penyelenggaraan JKN sudah berhasil memberikan perlindungan kepada lebih dari 50% penduduk Indonesia atau 122.661.673 jiwa. Tampak bahwa JKN diminati oleh masyarakat, terutama kelompok pekerja bukan penerima upah dan kelompok bukan pekerja. Sementara itu, di bidang pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, saat ini fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani JKN sudah mencapai 15.214 sarana dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang melayani JKN mencapai 1.750 sarana. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id. |
| Orang Tua Kunci Utama TUmbuh Kembang Anak Posted: 11 Aug 2014 08:53 PM PDT Masalah kurang gizi di Indonesia masih cukup tinggi. Berdasarkan Riskesdas tahun 2013 prevalensi kurang gizi di Indonesia menunjukan peningkatan dari 17,9% tahun 2010 menjadi 19,6% pada tahun 2013. Prevalensi kurang gizi muncul pada saat bayi memasuki usia 6 bulan sampai dengan usia 2 (dua) tahun, kondisi ini sangat dipengaruhi oleh tumbuh kembangnya yang tidak optimal. Oleh karena itu, anak harus memperoleh hak dasar seperti pemenuhan kebutuhan makanan, sandang, dan perumahan serta perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasinya. Demikian disampaikan Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Anung Sugihantono saat membuka seminar Peran Keluarga dalam Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak, di Jakarta (12/8). Ditegaskan dr. Anung bahwa dalam UU Nomor 36 tahun Tentang Kesehatan pasal 128 dinyatakan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu Eksklusif, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. "Kewajiban kita untuk menyiapkan anak sejak dini menjadi anak yang sehat, cerdas dan memiliki karakter sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. Persiapan harus dilakukan secara terencana, tepat, intensif dan berkesinambungan baik oleh keluarga, masyarakat, pemerintah maupun swasta. Salah satu upaya yang paling mendasar untuk menjamin pencapaian kualitas tumbuh kembang anak secara optimal sekaligus memenuhi hak anak adalah memberikan makanan terbaik bagi anak sejak lahir hingga usia dua tahun," kata dr. Anung. Menurt dr. Anung, tahun pertama tumbuh kembang anak merupakan salah satu periode yang paling dinamis dan menarik, terjadi banyak perubahan besar dalam periode ini. Namun, setiap bayi memiliki kecepatan sendiri-sendiri dalam tumbuh kembangnya, oleh karena itu penting bagi para orangtua untuk mengenali pertumbuhan dan perkembangan anaknya. Pertumbuhan anak yang baik ditandai dengan adanya perubahan ukuran dan bentuk tubuh atau anggota tubuh, seperti bertambahnya berat badan, tinggi badan, dan lingkar kepala. Sedangkan proses perkembangan biasanya ditandai dengan adanya perkembangan mental, emosional, psikososial, psikoseksual, nilai moral dan spiritual. Baik pertumbuhan maupun perkembangan keduanya perlu mendapatkan perhatian yang cukup, baik dari keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Upaya-upaya yang mendukung untuk tumbuh kembang optimal bagi anak sudah dan akan terus dilakukan bahkan dikembangkan ke arah yang lebih baik, salah satunya melalui kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan yang dilakukan di Posyandu, sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. Gerakan Nasinal Percepatan Perbaikan Gizi adalah upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat prioritas pada seribu hari pertama kehidupan, yaitu fase kehidupan yang dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2(dua) tahun.
Orang tua memiliki peran strategis dalam mendidik dan membantu pertumbuhan dan perkembangan anak. Beberapa informasi yang kiranya penting diketahui dan dilakukan orang tua dalam mendukung tumbuh kembang optimal bagi anaknya adalah; 1) Memenuhi kebutuhan anak akan makanan yang memenuhi standar emas Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA) yaitu; Melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), Memberikan ASI Eksklusif; Memberikan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) mulai usia 6 bulan dan Melanjutkan menyusui sampai dua tahun atau lebih; 2) Menjaga kesehatan anak; 3) Berinteraksi dengan anak dengan penuh kasih sayang lewat berbagai kegiatan yang sesuai anak, orang tua dapat memberikan belaian, senyuman, dekapan, penghargaan dan bermain, mendongeng, menyanyi serta memberikan contoh-contoh tingkah laku sehari-hari yang baik dan benar kepada anak. Dalam seminar yang digagas bersama antara Kemenkes bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), bertujuan untuk meningkatkan peran keluarga dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta meningkatkan peran aktif Organisasi KOWANI dan PKK sebagai motivator dan fasilitator dalam tumbuh kembang anak. Peserta seminar sebanyak 300 orang yang terdiri dari 200 orang Organisasi Anggota KOWANI, 60 orang PKK Pusat dan Wilayah DKI serta 20 orang Dharma Wanita. Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal yang akan diteruskan oleh masing-masing organisasi untuk melaksanakan kegiatan pelatihan bagi anggota organisasinya dan masyarakat. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id. |
| You are subscribed to email updates from Sehat NegerikuSehat Negeriku To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar