Sehat Negeriku! - Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Daerah Istimewa Yogyakarta Sebanyak 1.572.154 Jiwa |
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Daerah Istimewa Yogyakarta Sebanyak 1.572.154 Jiwa
- Kementerian Kesehatan Gelar Rapat Kerja Kesehatan Nasional di 3 Provinsi
- Bahaya Electronic Cigarettes
| Posted: 20 Mar 2014 01:58 AM PDT Pemerintah menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 1.572.154 orang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta). Kelompok ini disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada sekitar 9.500 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 121 di DI Yogyakarta. Jumlah tersebut penyebarannya tidak merata di setiap Kabupaten/Kota. Yogyakarta, 12 Maret 2014 – Untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelayanan kesehatan. Berbagai peraturan dan panduan tentang pelayanan kesehatan dan standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesehatan (Yankes) telah dikeluarkan. JKN adalah program jaminan sosial kesehatan nasional, yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan ini mengacu pada prinsip asuransi sosial, yaitu: peserta wajib membayar iuran yang cukup terjangkau, dapat dilayani di semua wilayah Indonesia (portabilitas) dan mendapatkan pelayanan yang sama (equal). Dana yang terkumpul dari iuran dikelola secara efektif dan efisien, serta sepenuhnya digunakan untuk manfaat sebesar-besarnya bagi peserta JKN. Program ini dilaksanakan dengan prinsip kendali biaya dan mutu. Artinya ada integrasi antara pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terkendali. Menteri Kesehatan RI Dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menegaskan bahwa JKN bukan merupakan program pengobatan gratis, melainkan program jaminan kesehatan yang menjamin pemerataan dan keadilan serta kemandirian masyarakat. "Pada suatu saat, setiap orang memiliki risiko jatuh sakit, dan biayanya bisa jadi sangat tinggi, sehingga menjadi beban. JKN memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia agar mereka tidak mengalami goncangan sosial, yang mungkin mendorong mereka ke jurang kemiskinan, ketika mereka sakit," ujar Nafsiah. Bagi warga miskin yang tidak mampu, iurannya ditanggung Pemerintah. Kelompok tersebut tersebut dinamakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 1.572.154 orang di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tanpa perlu membayar, para penerima bantuan tersebut berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua Yankes yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), termasuk, bila perlu rawat inap di kamar Kelas III di failitas kesehatan (Faskes) tingkat lanjutan atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Daftar PBI akan ditinjau setiap enam bulan, untuk memastikan ketepatan sasaran penerima. Jaminan Pelayanan Kesehatan dan Standar Tarif Fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah termasuk Puskesmas, klinik, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara. Sementara fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berupa RS umum dan RS khusus. Untuk mendapatkan manfaat JKN, calon peserta harus mendaftar terlebih dahulu di loket-loket BPJS setempat. Bagi peserta yang sakit wajib terlebih dahulu memeriksakan diri ke Faskes tingkat pertama, kecuali dalam keadaan darurat dapat langsung ke RS. Di Faskes tingkat pertama, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan yang menyeluruh, termasuk konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis, transfusi darah, rawat inap tingkat pertama, dan diagnostik laboratorium. "Seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bergabung dalam program JKN harus mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan komprehensif. Yang belum memiliki sarana itu wajib membangun jejaring atau merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan," tegas Nafsiah. Peserta yang memerlukan tindakan lebih lanjut akan dirujuk ke Faskes tingkat rujukan atau lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Di fasilitas tingkat lanjutan, peserta dapat memperoleh pelayanan dari dokter spesialis sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis, dan transfusi darah, serta rawat inap intensif maupun non-intensif. Manfaat JKN hanya dapat diperoleh di Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun pelayanan kesehatan bagi mereka yang ingin mendapatkan keturunan, perawatan kecantikan, gangguan medis akibat dari ketergantungan obat dan alkohol, dan pengobatan alternatif tidak ditanggung dalam program jaminan kesehatan ini. Dalam pelaksanaan program JKN selama 1 bulan ini, masih ditemukan beberapa permasalahan. Pemerintah berusaha menyempurnakan program ini dalam 5 tahun ke depan. Waktu ini jauh lebih singkat dibandingkan dengan Jerman yang telah melaksanakan program sejenis selama 100 tahun. Untuk terus menyempurnakan program ini, Kementerian Kesehatan senantiasa melakukan monitoring ke lapangan. Selain itu juga melihat kembali (review) berbagai peraturan yang telah dikeluarkan. Kemenkes juga mendorong Dinas Kesehatan Provinsi untuk membuka saluran pengaduan. Di Pusat, telah dibuka saluran pengaduan Halo Kemkes melalui nomor <kode lokal> 500-567 dan Halo BPJS di nomor <kode lokal> 500-400. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id. |
| Kementerian Kesehatan Gelar Rapat Kerja Kesehatan Nasional di 3 Provinsi Posted: 17 Mar 2014 01:35 AM PDT Pertengahan Maret hingga awal April 2014, Kementerian Kesehatan RI akan menggelar Rangkaian Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) di 3 kota untuk masing – masing regional. Kegiatan diawali dari Bali (regional tengah) pada tanggal 16 – 19 Maret, dilanjutkan ke Manado (regional tengah) pada tanggal 23 – 26 Maret dan Jakarta (regional barat) pada tanggal 31 Maret – 3 April. Para peserta terdiri dari Peserta daerah berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi, Kab/Kota serta Unit Pelayanan Teknis (UPT) vertikal pusat. Tahun ini Rakerkesnas mengusung tema “Pemantapan Pembangunan Kesehatan Menuju Masyarakat Sehat Mandiri dan Berperikeadilan”. Pertemuan ini bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinergisme antara Pusat dan Daerah dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan kesehatan tahun 2014, guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan berkeadilan. Selain itu, pertemuan ini juga untuk mengidentifikasi masalah di daerah terkait pelaksanaan pembangunan kesehatan, terutama percepatan pembangunan MDG's di bidang kesehatan dan Penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam setiap rapat komisi dalam Rakerkesnas akan dilakukan diskusi dan berbagi pengalaman serta informasi antar peserta, sehingga dapat dirumuskan kesepakatan pelaksanaan upaya percepatan pencapaian MDG bidang kesehatan peningkatan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) serta rancangan RPJMN 2015 – 2019 yang ditindaklanjuti para peserta dengan melakukan identifikasi masalah dan bottle neck yang terjadi. Dari sini kemudian melakukan pemecahan masalah dan the bottle necking menggunakan intervensi yang telah terbukti berhasil menggunakan sumber daya yang diutamakan berasal dari daerah masing–masing melalui optimalisasi dan sinkornisasi kegiatan.Pada akhir acara nanti, diharapkan akan terbentuk rumusan rekomendasi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan kesehatan, peningkatan peranan Provinsi dalam pembangunan kesehatan, terwujudnya kesepakatan dan pemahaman tentang penyelenggaraan prioritas pebangunan nasional di bidang kesehatan. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, websitewww.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id. |
| Posted: 10 Mar 2014 07:44 AM PDT
"Produk-produk ECs belum diatur ataupun dimonitor sehingga kandungan zat tiap merek sangat bervariasi. Baik dari jenis maupun kadar dari tiap-tiap jenis zat, belum diketahui isi sebenarnya", tutur Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, melalui surat elektroniknya kepada Pusat Komunikasi Publik Kemenkes (10/3). ECs/ENDS dikenalkan pertama kali di Cina pada tahun 2003, dan didistribusikan semakin mendunia, terutama melalui internet. Alat ECs/ ENDS terdiri dari komponen penguap, baterai isi ulang, pengatur elektronik, dan wadah cairan yang akan diuapkan. Sampai saat ini keamanan ENDS belum terbukti secara ilmiah, karena dalam produk ini disinyalir mengandung zat-zat berbahaya seperti nikotin dan konsentrasi tinggi propylene glycol, yaitu zat penyebab iritasi jika dihirup. Berdasarkan tes oleh Food and Drug Administration (FDA), beberapa produk juga mengandung diethylene glycol, yang merupakan zat kimia yang digunakan untuk meracuni. Selain itu, German Cancer Research Center juga menemukan zat-zat beracun lainnya yang terkandung dalam cairan ECs/ENDS antara lain, zat beracun terhadap sel tubuh dengan kadar menengah hingga tinggi dari zat pemberi rasa/flavor; nitrosamin; logam beracun seperti cadmium, nikel dan timbal; Carbonyls (formaldehyde, acetaldehyde dan acrolein) yang juga bersifat karsinogenik; komponen organik yang mudah menguap dan rusak di suhu ruang, seperti toluene, p-xylene, dan m-xylene; serta keberadaan kandungan zat aktif yang sangat bervariasi baik jenis maupun kadarnya. "Seperti rokok konvensional pada umumnya, ECs/ ENDS juga dapat menyebabkan kecanduan (adiksi). Alat ini sebenarnya adalah cara baru untuk memasukkan nikotin ke dalam tubuh", ujar Prof. Tjandra. Nikotin memiliki efek buruk terhadap tubuh manusia, seperti, meningkatkan adrenalin, meningkatkan tekanan darah, dan meningkatkan denyut nadi. Bahkan, pernah terjadi kasus kematian anak akibat keracunan akut nikotin. Sebenarnya, produsen ECs/ENDS sendiri sudah memberikan peringatan kepada konsumen dengan menuliskan kalimat sebagai berikut, Bagi mereka dengan paru-paru yang terganggu, uap yang dihasilkan ECs/ENDS dapat menimbulkan serangan asthma, sesak napas & batuk. Jangan gunakan produk ini jika mengalami keadaan di atas. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa produk tersebut berbahaya bagi sistem pernapasan.
Prof. Tjandra mengingatkan masyarakat bahwa ECs/ENDS memberikan illusive safety berupa rasa aman yang palsu kepada konsumennya. Konsumen menganggap ENDS tidak menghasilkan asap seperti rokok konvensional pada umumnya, ehingga ENDS dianggap lebih aman dibandingkan rokok konvensional.
"Walaupun ECs/ENDS tidak mengeluarkan asap bukan berarti produk ini tidak berbahaya untuk orang lain, efek terhadap orang lain (second hand smoke) tetap ada mengingat penggunaan ENDS menghasilkan emisi partikel halus nikotin dan zat-zat berbahaya lain ke udara di ruang tertutup", tandas Prof Tjandra.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Prof. dr. Tjandra mengungkapkan bahwa saat ini beberapa negara, termasuk Indonesia, terus mengkaji produk ini, untuk kemudian menentukan kebijakan yang diperlukan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id. |
| You are subscribed to email updates from Sehat NegerikuSehat Negeriku To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar