Sehat Negeriku! - Kemenkes Siagakan Ribuan Pos Kesehatan di Sepanjang Jalur Mudik Lebaran |
- Kemenkes Siagakan Ribuan Pos Kesehatan di Sepanjang Jalur Mudik Lebaran
- Pesan Menkes Jelang Arus Mudik Lebaran 2014
- Presiden Resmikan RS Pusat Otak Nasional
- Naskah Undang-undang Kesehatan Jiwa Disetujui
| Kemenkes Siagakan Ribuan Pos Kesehatan di Sepanjang Jalur Mudik Lebaran Posted: 14 Jul 2014 11:27 PM PDT
Tahun ini, sebanyak 2.641 pos kesehatan dan 1.554 Rumah Sakit se-Sumatera Jawa Bali disiagakan. Pos kesehatan terdiri dari 2.424 pos kesehatan milik Dinas Kesehatan (800 pos lapangan dan 1.624 Puskesmas) serta sebanyak 217 pos kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, dalam sambutannya pada Apel Siaga Kesiapan Bidang Kesehatan pada Mudik Lebaran tahun 2014/1435H di Kantor Kemenkes RI di Jakarta, Selasa pagi (15/7). "Perpindahan penduduk dalam jumlah besar berpotensi risiko terjadinya kecelakaan yang dapat berdampak pada kematian", ujar Menkes. Data Kementerian Perhubungan RI menunjukkan bahwa jumlah pemudik tiap tahunnya cenderung mengalami peningkatan, yaitu: 17.245.054 pemudik (tahun 2012), 18.587.668 pemudik (tahun 2013), dan pada tahun 2014 diprediksi meningkat 3,83% menjadi 19.299.144 pemudik. Arus mudik utamanya terjadi di 10 Provinsi, yaitu: Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Sebenarnya telah terjadi penurunan jumlah kecelakaan dan kematian pada tahun 2013. Menurut data Polri, pada tahun 2013 terjadi 3.675 kasus kecelakaan. Jumlah ini lebih rendah 29,8% dibanding jumlah kecelakaan di tahun 2012, namun masih berakibat 795 orang meninggal. Tahun 2013, jumlah orang meninggal akibat kecelakaan juga menurun 12,4% dibanding tahun 2012. "Kecelakaan menimbulkan kematian atau kecacatan seumur hidup, itu yang harus kita cegah. Satu kecelakaan itu sudah terlalu banyak, karena satu saja kecacatan atau kematian akibat kecelakaan akan mempengaruhi kehidupan orang lain ", kata Menkes. Menurutnya, penurunan jumlah kecelakaan dan kematian pada arus mudik dapat diwujudkan dengan melakukan upaya-upaya seperti: 1) Peningkatan kesadaran dan pemahaman para pemudik tentang mudik yang sehat, aman, dan selamat; 2) Kesiapan seluruh jajaran Pemerintah baik kesehatan maupun non-kesehatan dalam memberikan pelayanan publik termasuk pelayanan kesehatan terbaik bagi pemudik di sepanjang perjalanan; serta 3) Penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang aman, nyaman, terjangkau dan mencukupi, termasuk sopir yang sehat dan bertanggung-jawab. Perjalanan mudik juga berisiko terjadinya keracunan makanan, infeksi berbagai penyakit menular, serta meningkatnya atau kambuhnya kejadian penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes melitus, dan asma. Selain itu, yang juga perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah tindak kejahatan. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan e-mail kontak@depkes.go.id
|
| Pesan Menkes Jelang Arus Mudik Lebaran 2014 Posted: 14 Jul 2014 11:24 PM PDT
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, saat Apel Siaga Kesiapan Bidang Kesehatan pada Mudik Lebaran tahun 2014/1435H di Kantor Kemenkes RI di Jakarta, Selasa pagi (15/7). "Mudik melibatkan jutaan orang. Tradisi masyarakat Indonesia ini mengakibatkan dampak sosial dan ekonomi yang besar. Untuk itu, seluruh pihak baik pemerintah, swasta maupun organisasi masyarakat harus bekerjasama dan meningkatkan kepedulian untuk menurunkan angka kecelakaan, angka kematian, kesakitan dan tindak kejahatan pada masa arus mudik", ujar Menkes. Pada kesempatan tersebut, Menkes mengharapkan agar seluruh jajaran kesehatan yang bertugas dalam masa Arus Mudik Lebaran agar selalu bekerja dan bertindak profesional serta mematuhi semua prosedur teknis medis dan kesehatan masyarakat, termasuk aturan hukum. Selain itu, Menkes juga berharap segenap petugas yang memberikan pelayanan publik di sepanjang arus mudik untuk menyebarluaskan pesan mudik kepada para pemudik dan para pengemudi. Pesan Menkes bagi para pengemudi transportasi umum yang memberikan pelayanan selama arus mudik Lebaran, yaitu: 1) Menyiapkan fisik dan mental yang prima; 2) Memeriksa kesehatan sebelum mengemudi; 3) Menghindari penggunaan obat perangsang, obat keras dan alkohol; 4) Istirahat mengemudi setiap 4 jam; 5) Memanfaatkan Pos Kesehatan jika membutuhkannya; 6) Menyiapkan obat-obatan P3K dalam kendaraan; 7) Hati-hati mengemudi terutama pada saat cuaca buruk; dan 8) Disiplin dalam mengemudi dan mematuhi rambu lalu lintas. Sementara itu, pesan Menkes kepada para pemudik, yaitu: 1) Menyiapkan fisik yang prima; 2) Memeriksakan kesehatan sebelum perjalanan; 3) Membawa makanan dan minuman yang cukup untuk pejalanan; 4) Menyiapkan obat-obatan pribadi; 5) Istirahat cukup dalam perjalanan; 6) Memanfaatkan pos kesehatan jika membutuhkan; 7) Mencuci tangan pakai sabun sebelum makan; 8) Membuang sampah pada tempatnya; 9) Tidak buang air kecil atau air besar sembarangan dan selalu menjaga kebersihan toilet umum; 10) Mewaspadai tindak kejahatan pembiusan dengan menolak pemberian makanan dan minuman orang tak dikenal. Sebagai penutup, Menkes memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran lintas sektor terkait, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, POLRI, Palang Merah Indonesia (PMI), Jasa Raharja, dan semua pihak yang bekerja bersama untuk mengamankan Arus Mudik Lebaran 2014. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan e-mail kontak@depkes.go.id.
|
| Presiden Resmikan RS Pusat Otak Nasional Posted: 14 Jul 2014 10:57 PM PDT
RS PON berdiri diatas lahan seluas 11.955 m2 di kawasan MT Haryono Cawang, Jakarta. Digagas sebagai upaya untuk dapat mengatasi permasalahan kesehatan otak dan saraf (Neurologi),dengan menjadi pusat rujukan nasional serta mengembangkan pendidikan dan penelitian di bidang neurologi. Pemancangan tiang pertama pembangunan RS PON dilakukan pada 1 November 2011 dan telah dilakukan soft launching pada 1 Februari 2013 lalu. Bangunan RS PON memiliki 11 lantai terdiri dari beberapa kategori ruang rawat inap, yaitu: 2 kamar president suite; 18 kamar VVIP; 36 kamar VIP; 36 tempat tidur kelas I; 22 tempat tidur kelas II, serta 275 tempat tidur kelas III sebagai ruang rawat inap bagi pasien peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan) Sebagai RS pusat neurologi yang berkelas dunia dan mampu bersaing secara global, RS PON dilengkapi peralatan kesehatan berteknologi mutakhir, salah satunya CT Scan 250 slice. Dengan penyediaan sarana dan prasarana yang prima, serta peningkatan kualitas pelayanan, maka diharapkan keberadaan rumah sakit ini akan meningkatkan citra rumah sakit pemerintah di mata masyarakat, dimanarumah sakit pemerintah jugamampu menyediakan pelayanan dengan kualitas tinggi,seperti dinegara maju. RS PON telah mengembangkan penanganan Stroke secara komprehensif dan terpadu oleh tim yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu, yaitu dimulai dari penanganan pra hospital, hospital (Unit Gawat Darurat, Unit Stroke) sampai perawatan pasca hospital atau home care setelah pasien dipulangkan, termasuk upaya promotif dan preventif. Permasalahan Kesehatan Otak dan Saraf Dalam laporannya, Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menerangkan 3 hal utama dalam permasalahan kesehatan otak dan saraf, yaitu: 1) Penyakit otak dan saraf dapat menimbulkan kesakitan, angka kecacatan dan angka kematian yang tinggi; 2) Peningkatan usia harapan hidup (UHH) berdampak pada proses penuaan organ tubuh termasuk otak dan jaringan saraf; dan 3) Peningkatan masalah kesehatan otak lainnya, seperti infeksi saraf akibat HIV-AIDS, trauma kepala, tumor otak, kelainan bawaan, dan lain-lain. Kejadian terbanyak dari permasalahan di atas adalah penyakit stroke, yang merupakan penyebab kematian utama di hampir seluruh RS di Indonesia, sekitar 15,4%. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kemenkes RI tahun 2013menunjukkan telah terjadi peningkatan prevalensi stroke di Indonesia dari 8,3 per mil (tahun 2007) menjadi 12,1 per mil (tahun 2013). Prevalensi penyakit Stroke tertinggi di Sulawesi Utara (10,8per mil), Yogyakarta (10,3 per mil), Bangka Belitung (9,7 per mil) dan DKI Jakarta (9,7 per mil). "Prevalensi penderita Strokecenderung lebih tinggi pada masyarakat dengan pendidikan rendah dan masyarakat yang tinggal perkotaan", ujar Menkes. Ke depan, prevalensi penderita Stroke dipresiksi akan meningkat menjadi 25-30 per mil. Di samping itu, sebagian dari pasien yang mengalami Stroke akan berakhir dengan kecacatan. Berdasarkan beberapa penelitian didapatkan tingkat kecacatan Stroke mencapai 65%. UHH penduduk Indonesia mencapai 70,7 tahun pada 2008 dan jumlah populasi usia lanjut diperkirakan mencapai 38% dari jumlah penduduk pada tahun 2025. Kondisi ini akan diikuti oleh proses penuaan atau aging process pada otak dan jaringan saraf yang bila tidak dirawat sejak dini, akan memicu beberapa masalah, yaitu gangguan fungsi kognisi, gangguan gerak, gangguan keseimbangan, dan lain-lain. "Penyakit tidak menular seperti Stroke kebanyakan disebabkan oleh gaya hidup yang tidak sehat. Untuk itu, masyarakat perlu melaksanakan pendekatan CERDIK yaitu: Cek kesehatan secara teratur, Enyahkan asap rokok, Rajin berolahraga, Diet yang sehat, Istrahat yang cukup, dan Kelola stress, untuk mencegah terkena penyakit Stroke", tandas Menkes. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id. |
| Naskah Undang-undang Kesehatan Jiwa Disetujui Posted: 08 Jul 2014 09:56 PM PDT Selasa (8/7) Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A., MPH menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan ke-31 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain Menkes, hadir pula beberapa Menteri terkait, seperti Menteri Sosial; Salim Segaf Al Jufrie, Menteri Dalam Negeri; Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri dan Menteri Hukum dan HAM; Amir Syamsyudin. Salah satu agenda rapat adalah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Jiwa yang selama ini tertunda pembahasannya. Pimpinan Komisi IX DPR RI, Budi Supriyanto, SH, MH menyampaikan laporan proses pembahasan terhadap RUU Kesehatan Jiwa yang masuk dalam RUU Prioritas tahun 2013. Disampaikan, masing-masing fraksi dari sembilan fraksi yang ada telah menyatakan setuju terhadap naskah RUU Kesehatan Jiwa. Diharapkan dengan lahirnya Undang-Undang Kesehatan Jiwa, maka upaya kesehatan jiwa dapat ditingkatkan mutunya dengan berasaskan keadilan, perikemanusiaan, manfaat, transparansi, akuntabilitas, komperehensif, perlindungan dan non diskriminasi. Selain itu, dengan UU Kesehatan Jiwa, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komperehensif dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi setiap orang terutama ODMK dan ODGJ serta meningkatkan mutu upaya kesehatan jiwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam laporannya, Menkes, Nafsiah Mboi mengatakan RUU ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah, Anggota Dewan dan banyak pihak. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, pada penduduk di atas usia 50 tahun dijumpai prevalensi Orang dengan Gangguan Jiwa Ringan (ODGJR) berjumlah 6% atau sekitar 16 juta orang. Sedangkan prevalensi Orang dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJB) 1,72 per seribu atau sekitar 400 ribu orang, 14,3% atau sekitar 57 ribu orang dengan Gangguan Jiwa Berat pernah dipasung oleh keluarga. Akses Orang dengan Gangguan Jiwa ke fasilitas pelayanan kesehatan masih perlu ditingkatkan. Perlakuan diskriminatif terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa juga masih cukup tinggi serta upaya kesehatan jiwa saat ini, dilaksanakan baru sebatas pengobatan dan rehabilitasi dan belum banyak menjangkau upaya preventif dan promotif. Untuk itulah, dibutuhkan aturan yang komperehensif yang dapat menjamin pemenuhan hak-hak Orang dengan Gangguan Jiwa dan orang dengan masalah kesehatan jiwa. "Untuk akses pelayanan kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa, saat ini makin mudah. Diagnosa dapat dikenali sedini mungkin, karena dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Jiwa ini, maka keluarga yang tadinya merasa hal ini merupakan aib dapat langsung melaporkan ke kepala desa, kelurahan dan akan langsung diperiksa serta ditangani oleh Dinas Kesehatan setempat," jelas Menkes. Pemerintah berharap Undang-Undang Kesehatan Jiwa yang akan ditetapkan nantinya dapat menjamin bahwa setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa. Di akhir laporannya, Menkes menyampaikan bahwa pemerintah setuju untuk menetapkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa ini menjadi Undang-Undang. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.
|
| You are subscribed to email updates from Sehat NegerikuSehat Negeriku To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar