Minggu, 01 Juni 2014

Sehat Negeriku! - Menkes Ungkap Dampak Rokok terhadap Kesehatan dan Ekonomi

Sehat Negeriku! - Menkes Ungkap Dampak Rokok terhadap Kesehatan dan Ekonomi


Menkes Ungkap Dampak Rokok terhadap Kesehatan dan Ekonomi

Posted: 30 May 2014 05:38 PM PDT

Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, membuka kegiatan Indonesia Conference on Tobacco or Health (ICTOH), Jumat pagi (30/5). Konferensi yang pertama kalinya diselenggarakan di Indonesia tersebut mengangkat pesan "Tobacco Control: Save Lives, Save Money". Hadir dalam pertemuan tersebut, Dr. Kartono Mohamad (Indonesian Tobacco Control Network); Dr. Adang Bachtiar, MPH, SCD (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia); Dr. Ehsan Latief (International Union Against Tuberculosis and Lung Disease, The Union); dan Dr. Khancit Limpakarnjanarat (WHO Representative Indonesia).

"Kita perlu meningkatkan dan menyukseskan upaya pengendalian tembakau agar dampak buruk kesehatan yang diakibatkan tembakau dapat ditekan serendah mungkin atau bahkan dihapuskan sama sekali di Tanah Air kita", ujar Menkes. Selain itu, masalah konsumsi tembakau jika dibiarkan, dikhawatirkan dapat menyebabkan kemiskinan berkelanjutan antar generasi, yaitu pemiskinan berlanjut dari generasi sekarang ke generasi berikutnya.

Dampak buruk akibat tembakau dan merokok pada kesehatan masyarakat di Indonesia tampak jelas pada hasil kajian Badan Litbangkes tahun 2013. Hasil kajian menunjukkan telah terjadi kenaikan kematian prematur akibat penyakit terkait tembakau dari 190.260 (2010) menjadi 240.618 kematian (2013), serta kenaikan penderita penyakit akibat konsumsi tembakau dari 384.058 orang (2010) menjadi 962.403 orang (2013). Kondisi tersebut berdampak pula pada peningkatan total kumulatif kerugian ekonomi secara makro akibat penggunaan tembakau. Jika dinilai dengan uang, kerugian ekonomi naik dari 245,41 trilyun rupiah (2010) menjadi 378,75 trilyun rupiah (2013).

"Nilai kerugian ini lebih besar bila dibandingkan dengan jumlah uang yang diperoleh negara dari cukai rokok, yakni 87 trilyun rupiah di tahun 2010 dan 113 trilyun rupiah di tahun 2013", tutur Menkes.

Upaya Pemerintah menyikapi besarnya tantangan dalam pengendalian dampak buruk kesehatan akibat konsumsi tembakau telah dilaksanakan sejak beberapa dasa warsa lalu. Untuk maksud tersebut, Pemerintah bersama masyarakat melakukan upaya advokasi, sosialisasi, dan penerbitan regulasi dan diperkuat dengan pelembagaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai bagian dari upaya promotif-preventif dalam Pembangunan Kesehatan. Indikator keberhasilan PHBS mencakup tidak merokok di dalam rumah tangga, tempat kerja, dan di tempat-tempat umum.

"Saya ingin mengajak segenap hadirin dan seluruh masyarakat Indonesia untuk berjuang bersama guna mensukseskan pengendalian dampak buruk kesehatan akibat rokok di Tanah Air kita. Dengan demikian, prevalensi perokok di Indonesia dapat menurun dan kelak tidak ada lagi perokok baru di negara kita", tandas Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.

Menkes : Pemda Segera Terbitkan Regulasi KTR

Posted: 30 May 2014 05:37 PM PDT

Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera mengambil langkah untuk menerbitkannya. Langkah ini sangat penting demi melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar asap rokok.

Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH dihadapan para Kepala Daerah dalam rangkaian peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, di Jakarta (30/5).

Pada kesempataran tersebut, Menkes menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan dukungan dan komitmen kuat bagi suksesnya pengendalian tembakau di Tanah Air. Dewasa ini telah ada 127 Kabupaten/ Kota di 32 Provinsi yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam sambutannya, Menkes menyebutkan regulasi penting yang menjadi dasar pengaturan tentang pengendalian dampak buruk kesehatan akibat tembakau adalah Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang ini dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau. Peraturan Pemerintah tersebut juga mengamanatkan tentang keharusan mencantumkan Pictorial Health Warning (PHW) atau peringatan kesehatan bergambar pada setiap kemasan rokok. PHW akan diberlakukan berlaku sejak tanggal 24 Juni 2014 mendatang.

Menkes meyakini bahwa dengan penerapan semua peraturan-perundangan terkait pengendalian tembakau dengan sungguh-sungguh, masyarakat akan makin sadar dan memahami tentang bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan.

Menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, Menkes menyerukan bahwa tema global World No Tobacco Day 2014 adalah Raise Taxes on Tobacco atau "Tingkatkan Cukai Rokok". Dengan meningkatkan cukai, diharapkan tingkat konsumsi rokok dan jumlah perokok terutama perokok pemula makin menurun. Sementara itu, tema nasional HTTS 2014 adalah "Naikkan Cukai Rokok, Lindungi Generasi Bangsa".

Selaras dengan hal tersebut, Menkes mengingatkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pada tanggal 1 Januari 2014 pajak rokok daerah mulai diberlakukan. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota memperoleh sumber pendanaan baru bagi pembangunan di daerahnya masing-masing, termasuk pembanguna kesehatan. Sebagaimana diketahui, pasal 31 Undang-undang tersebut mengamanatkan agar minimal 50% dari pajak yang diterima Pemda diperuntukkan bagi upaya kesehatan masyarakat dan penegakan aspek hukum, seperti: pemberantasan peredaran rokok illegal dan penegakan aturan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

"Saya mengimbau kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Tanah Air untuk memanfaatkan dana tersebut untuk mengutamakan upaya promotif-preventif dalam pembangunan kesehatan, sesuai aturan yang berlaku. Saya juga berharap agar adanya dana bersumber pajak rokok ini tidak menjadi pertimbangan untuk mengurangi alokasi anggaran bagi sektor kesehatan", tutur Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar