Sehat Negeriku! - Lomba Foto Kementerian Kesehatan RI tahun 2014 |
- Lomba Foto Kementerian Kesehatan RI tahun 2014
- Makin Banyak Industri Rokok yang Patuhi PHW
- Indonesia Harus Melek Bahaya Merokok
Lomba Foto Kementerian Kesehatan RI tahun 2014 Posted: 30 Jun 2014 06:31 PM PDT |
Makin Banyak Industri Rokok yang Patuhi PHW Posted: 24 Jun 2014 01:33 AM PDT Hari ini, aturan pencantuman gambar rokok di kemasan resmi diberlakukan. Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes RI dr Lily S Sulistyowati, MM, menyatakan bahwa jumlah perusahaan rokok yang ikut mencantumkan bahaya rokok lewat gambar dan tulisan terus meningkat. “Beberapa hari lalu baru 41 perusahaan rokok yang sudah mendaftarkan diri ikut peraturan ini. Sekarang menurut data dari BPOM sudah ada 56. Kemudian juga kemarin baru 208 merek rokok yang sudah mendaftarkan diri, sekarang sudah 326 merek. Sementara, di Indonesia sendiri ada 672 perusahaan rokok dari 3.363 merek rokok,” katanya usai membuka acara Pemberlakuan Kemasan Rokok Bergambar di salah satu mall di Jakarta, (24/6/2014). Dengan kata lain, lanjut dia, terjadi kenaikan dari 6,1 persen menjadi sekira 6,2 persen. Meski baru bertambah sedikit, Kemenkes optimis semua perusahaan rokok di Indonesia akan mengikuti peraturan ini. “Ini kan yang penting perusahaan besar rokok di Indonesia sudah menunjukan kepatuhan. Jadi, ya kami positif thinking semua, (produsen rokok) pada ikut. Mungkin sekarang ada beberapa perusahaan rokok butuh waktu menarik rokok yang dijual secara ritel,” terangnya Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id. |
Indonesia Harus Melek Bahaya Merokok Posted: 24 Jun 2014 01:29 AM PDT Pencantuman peringatan bergambar pada bungkus rokok yang diberkakukan hari ini (24/6) di seluruh Indonesia, mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Masyarakat Peduli Kesehatan di bawah koordinasi Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, dan Indonesia Tobacco Control Network menggelar advokasi publik dengan tema #24Juni2014 Indonesia Harus Melek Bahaya Merokok. Acara yang diselenggarakan disalah satu mall di Ibukota ini mencerminkan sambutan masyarakat atas tonggak baru sejarah pengendalian tembakau di Indonesia yakni mulai berlakunya pencantuman peringatan bergambar pada bungkus rokok sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 114 tentang pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan rokok yang beredar di Indonesia dan Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pemerintah sudah memberikan waktu 18 bulan bagi industri rokok untuk menyesuaikan produknya agar bisa melaksanakan peraturan yang diterbitkan pada 24 Desember 2012 ini. Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Kemasan Rokok, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Widyastuti Soerojo menyatakan bahwa setiap satu hari pengunduran pencantuman peringatan kesehatan bergambar memberikan keuntungan ekonomis yang cukup signifikan bagi industri rokok karena berhasil menjaring perokok baru. Peringatan kesehatan bergambar ini ditujukan untuk menekan pertumbuhan perokok pemula. "Data Riskesdas 2010 menunjukkan setiap hari ada 56 ribu perokok pemula pada kelompok umur 10- 64 tahun. Maka selama 540 hari masa penyesuaian yang diberikan pemerintah lebih dari 30 juta orang telah menjadi perokok baru. Bayangkan apa yang akan terjadi jika peringatan kesehatan bergambar terus diulur hingga terlupakan”, tegasnya. Pada kesempatan yang sama Ketua Pusat Pengawas dan Pengendalian Ternbakau (TCSC), Dr. Kartono Muhammad, menyampaikan bahwa ketidakpatuhan industri rokok merupakan bukti atas ketidakpedulian terhadap kesehatan masyarakat. Keadaan ini merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh industri rokok. Oleh karena itu, Kartono mengharapkan agar Pemerintah dan jajarannya wajib menegakkan hukum yang ada dengan memberikan sanksi yang berlaku kepada para pelanggar. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id. |
You are subscribed to email updates from Sehat NegerikuSehat Negeriku To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |